Minggu, 09 Mei 2010

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terkendal
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004


BENTUK – BENTUK ORGANISASI
Dalam prakteknya bentuk organisasi disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan.Kemudian juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi itu sendiri.
Bentuk organisasi berdasarkan jumlah pimpinan puncak dapat dibedakan:
a) Organisasi yang mempunyai pimpinan puncak satu orang,
b) Organisasi yang mempunyai pimpinan puncak lebih dari satu orang.
Bentuk organisasi berdasarkan hubungan – hubungan wewenangnya:
a) Wewenang lini
b) Wewenang staf
c) Wewenang fungsional
ORGANISASI LINI/GARIS
Organisasi ini adalah organisasi yang semata – mata memiliki wewenang lini dalam organisasi nya.Organisasi ini merupakan bentuk organisasi yang berskala kecil dengan sedikit jumlah karyawan yang belum atau sedikit memiliki spesialisasi.
Cirri – cirri organisasi lini antara lain;
1) Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung melalui satu garis wewenang.
2) Jumlah karyawan sedikit,maka struktur organisasi masih sederhana.
3) Pimpinan dan karyawan saling mengenal dan dapat berhubungan setiap hari kerja.
4) Masing – masing kepala unit mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan yang ada dalam bidang unit nya.
5) Pucuk pimpinan biasanya pemilik perusahaan.
6) Pucuk pimpinan dipandang sebagai sumber kekuasaan tunggal, segala keputusan dan tanggung jawab ada pada satu tangan.
7) Tingkat spesialisasi belum begitu tinggi, alat yang diperlukan tidak beraneka ragam.
8) Organisasi kecil.

Keuntungan organisasi lini;
1) Kesatuan pimpinan terjamin sepenuhnya, karena pimpinan berada pada satu tangan.
2) Disiplin dan militansi anggota pada umumnya tinggi.
3) Koordinasi relative mudah dilaksanakan.
4) Proses pengambilan keputusan dan pemberian instruksi berjalan cepat.
5) Garis pimpinan tegas.
6) Rasa solidaritas karyawan tinggi.
7) Pengendalian secara ketat terhadap kegiatan karyawan dapat dilakukan.
Kelemahan organisasi lini;
1) Tujuan pribadi pimpinan sering kali tidak dapat dibedakan dengan tujuan organisasi.
2) Ada kecenderungan pimpinan bertindak otoriter dan dictator.
3) Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
4) Organisasi secara keseluruhan terlalu bergantung pada satu orang.

ORGANISASI LINI DANSTAF
Pada tipe ini, asas kesatuan komando tetap diperhatikan.Pemilihan wewenang berlangsung vertical dan sepenuhnya dari pimpinan tertinggi kapada unit dibawahnya.
Dalam membantu kelancaran tugas pimpinan, dia mendapat bantuan staf dimana tugas para staf adalah member bantuan, saran dan pelayanan kepada pimpinan, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.Garis wewenang tetap berada pada pimpinan sedangkan staf hanya memiliki wewenang staf saja.
Cirri – cirri organisasi lini dan staf:
1) Organisasi besar dan bersifat komplek.
2) Jumlah kryawan banyak.
3) Hubungan antara atasan dan bawahan tidak bersifat langsung.
4) Pimpinan dan karyawan semuanya tidak saling kenal.
5) Spesialisasi dengan beraneka ragam diperlukan dan dimanfaatkan secara maksimal.
6) Kesatuan perintah tetap dipertahankan,
7) Terdapat dua bentuk wewenang yaitu wewenang lini dan wewenang staf.
Dalam organisasi ini wewenang staf dibagi menjadi dua kategori:
a) Staf ahli (Spesialist Staff)
Mencakup:
1. Staf penasehat
2. Staf pelayan
3. Staf pengendali
4. Staf fungsional

b) Personal staff
Mencakup:
1. Pembantu (asisten)
2. Staf umum
Kebaikan organisasi lini dan staf;
1) Asas kesatuan pimpinan tetap dipertahan kan
2) Ada pembagian tugas yang jelas
3) Bersifat fleksibel
4) Pengambilan keputusan relative mudah
5) Koordinasi mudah dilakukan
6) Disiplin dan moral karyawan tinggi
7) Keuntungan dari spesialisasi dapat diperoleh
8) Bakat karyawan yang berbeda dapat dikembangkan
Kelemahan organisasi lini dan staf;
1) Kelompok pelaksana sering bingung membedakan antara perintah dan bantuan nasehat
2) Solidaritas para karyawan kurang
3) Persaingan kurang sehat sering terjadi kerena menganggap tugasnyalah yang terpenting

ORGANISASI FUNGSIONAL
Organisasi fungsional disusun berdasarkan sifat dan macam – macam fungsi yang harus dilaksanakan.Masalah pembagian kerja mendapat perhatian yang sungguh – sungguh pucuk pimpinan mendelegasikan wewenang kepada manejer di bawah nya dan meneruskan kepada pelaksana, hanya mengenai tugas tertentu saja.Dengan demikian para bawahan akan mendapat perintah dari beberapa atasan yang masing – masing menguasai suatu keahlian tertentu dan bertanggung jawab sepenuhnya atas bidangnya masing – masing.
Cirri – cirri organisasi fungsional:
1) Pembidangan tugas secara jelas dan tegas dapat dibedakan
2) Spesialisasi para karyawan dapat dikembangkan dan digunakan secara optimal
3) Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan
4) Koordinasi menyeluruh pada umumnya cukup pada level manajemen atas./
5) Koordinasi antara karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya mudah.
Kelebihan organisasi fungsional;
1) Keuntungan adanya spesialisasi dapat diperoleh seoptimal mungkin.
2) Para karyawan akan terampil dibidangnya masing – masing.
3) Effisiensi dan produktivitas dapat ditingkatkan
4) Koordinasi secara menyeluruh biasanya diperlukan pada level manajemen atas.
5) Solidaritas, moral dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya tinggi.
Kelemahan organisasi fungsional;
1) Pekerjaan kadang – kadang sangat membosankan
2) Para karyawan terlalu m,ementingkan bidang nya saja sehingga koordinasi secara menyeluruh sulit dilakukan.
3) Memungkin kan pengelompokan ikatan karyawan pada fungsi yang sama.

ORGANISASI LINI STAF DAN FUNGSIONAL
Organisasi ini merupakan kombinasi dari ketiga tipe yaitu,organisasi lini, staf, dan fungsional.Tipe ini biasanya diterapkan pada organisasi besar dan komplek pada tingkat dewan direksi diterapkan tipe organisasi lini dan staf,sedangkan pada madya diterapkan tipe organisasi fungsional.
FLAT ORGANIZATION ATAU T5 FORM ORGANIZATION
Cirri – cirri organisasi flat adalah:
1) Tingkat birokrasinya lebih rendah, lincah, cepat, dan fleksibel.
2) Orientasi ke bawah dan kesamping
3) Pola kepemimpinan berupa kemitraan
4) Struktur organisasi terdiri dari satu jenjang saja dibawah pucuk pimpinan.
5) Komunokasi antara anggota organisasi dilakukan melalui system teknologi informasi
6) Setiap unit setingkat bagian dibantu oleh pegawai pelaksana yang dibentuk sebagai kelompok kerja yang diketuai oleh seorang supervisor.

Tidak ada komentar: